Training
Operator K3 Umum
tgl. 4, 6, 7, 8, 11 Juni 2022
Latar Belakang Training Safetyman Umum BNSP
Banyak kecelakaan yang sebenarnya tidak
perlu terjadi dapat menimbulkan efek yang sangat merugikan. Oleh karena itu,
diperlukan pengetahuan untuk mencegahnya agar kerugian dapat dimitigasi dan
dihindari dengan menerapkan kaidah-kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
tempat kerja, yang harus dipatuhi oleh semua karyawan.
Setiap karyawan bertanggung jawab
terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di area kerja masing-masing, sehingga
diperlukan pengetahuan dan kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar K3
di tempat kerja dengan memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam menerapkan
prinsip-prinsip dasar K3.
Tenaga Kerja harus mendapatkan bekal
pendidikan & training basic safety dalam usaha pencegahan kecelakaan
melalui pelatihan K3 yang
diberikan secara berjenjang dan berkesinambungan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
K3 merupakan tanggung jawab semua pihak dalam organisasi perusahaan, mulai dari
top manajemen sampai pada operator atau teknisi di lapangan. Tanpa dibekali
dengan pengetahuan dan pemahaman tentang K3 maka akan sulit untuk menciptakan
kondisi dan suasana lingkungan kerja yang aman.
Pelatihan dasar-dasar kesehatan dan
keselamatan kerja sangat tepat untuk memberikan bekal pengetahuan tentang K3
bagi semua pekerja, terutama bagi pekerja yang terkait secara langsung dengan
proses yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Safetyman umum adalah salah satu bagian
dari profesi Health Safety & Environmental. Posisi ini merupakan salah satu
ujung tombak dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Harapannya, tenaga
kerja pada perusahaan tersebut tidak mengalami cedera atau luka dan bahkan
penyakit akibat dari pekerjaan mereka. Adapun lingkup pekerjaan dari Safetyman
umum , yaitu:
- Melakukan inspeksi di tempat kerja, untuk
memastikan tempat kerja dalam kondisi aman.
- Melakukan intervensi K3, untuk mengobservasi
perilaku-perilaku tidak aman.
- Ikut aktif dalam safety toolbox meeting dan
memberi masukan terhadap isu-isu K3 di lapangan.
- Ikut berpartisipasi dalam memadamkan api bila
terjadi kebakaran
- Melaporkan segera ke safety officer/supervisor
bila terjadi kecelakaan kerja.
- Memberikan dukungan atau bantuan pada tim
penyelidik.
- Memastikan bahwa program K3 sudah dilaksanakan
secara efektif. Dengan begitu, kerugian dan kecelakaan kerja bisa
dihindari.
- Mencegah tindakan apapun yang bisa menyebabkan
kecelakaan kerja terjadi.
- Melakukan pengecekan dan pengontrol agar tetap
aman dan kerugian perusahaan bisa dihindari.
Kompetensi Safetyman umum tentu menjadi
hal yang sangat penting agar dapat melaksanakan tugas-tugas di atas dengan
baik. Oleh karena itu, para safetyman umum harus memiliki sertifikasi
kompetensi di bidang K3 sebagai bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang
dikuasainya.
Sertifikasi kompetensi keahlian K3
mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No.
KEP.248/MEN/V/2007. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional
Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden
yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas
melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga
kerja di bidang K3.
Tujuan Training Safetyman Umum (Basic Safety)
Safetyman Umum diharapkan dapat memiliki
pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan standar K3, seperti
- Memiliki pengetahuan tentang prinsip dan konsep
dasar K3.
- Memiliki pengetahuan tentang sistem manajemen K3
dan fungsi P2K3.
- Memiliki pengetahuan dan mampu melakukan
identifikasi bahaya ditempat kerja.
- Memiliki pengetahuan tentang penyakit akibat
kerja (PAK) dan penyebab terjadinya kecelakaan kerja.
- Mengembangkan sistem kontrol kerja dan manajemen
pencegahan kecelakaan di area kerja.
- Meletakan fondasi K3 di perusahaan dan memberikan
training bagi pekerja lain.
Persyaratan
Untuk mengikuti pelatihan atau training
basic safety man sertifikasi BNSP, ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi, seperti:
- Untuk Sarjana (S1/ D4). dan D3 dengan pengalaman
nol tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau
pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan
diakses, atau
- Untuk SLTA/ SMK pengalaman minimal 3 bulan, serta
telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain
yang setara terkait dengan skema yang akan diakses,
- Untuk yang sudah pernah bekerja mendapatkan
penugasan yang bersifat okupasi (praktek) dalam bidang K3 yang
sesuai dengan Unit kompetensi Safetyman pada SKKNI di Bidang K3
(dalam bentuk surat keterangan dan job deskripsi dari atasan
langsung atau yang berwenang)
Materi training safety man umum untuk
mencetak pekerja yang kompeten dan memahami beberapa hal, seperti
- Memahami Undang-undang dan peraturan terkait K3
- Memahami program-program K3 perusahaan
- Memahami Konsep Kecelakaan Kerja
- Memahami bahaya dan risiko di tempat kerja
- Memahami Teknik Identifikasi Bahaya dan Risiko
- Memahami Hirarki Pengendalian Bahaya dan Risiko
- Mampu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
dengan baik
- Memahami dan mampu melakukan Job Safety Analysis
(JSA)
- Memahami dan mampu membuat Surat Ijin Kerja Aman
- Memahami prosedur keadaan darurat
- Memahami dasar-dasar kebakaran
- Memahami dasar-dasar P3K
Uji Kompetensi Safetyman Umum dalam
skema sertifikasi meliputi beberapa hal, seperti:
No |
Kode Unit |
Judul Unit
Kompetensi |
1 |
KKK.00.01.001.01 |
Membantu Pemenuhan Peraturan Perundangan K3 |
2 |
KKK.00.02.003.01 |
Mengidentifikasi Bahaya dan Menilai Risiko K3 |
3 |
KKK.00.03.005.01 |
Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3 |
4 |
B.060018.005.02 |
Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas |
5 |
B.060018.006.02 |
Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas |
6 |
B.060018.023.02 |
Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja |
Rangkaian Training Safetyman Umum (Basic Safety) dan uji kompetensi dilaksanakan selama 3 hari. Program ini bisa dilaksanakan secara daring (online) sehingga memudahkan bagi para peserta dari sisi waktu dan tempat.